IMO (International Maritime organization)

  • Intenational Maritime Organization (IMO) adalah merupakan salah satu Badan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menangani masalah-masalah kemaritiman;
  • Didirikan berdasarkan Konvensi pembentukannya pada tanggal 6 Maret 1948 di Jenewa dan mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 1958. Pada awal pembentukannya bernama IMCO (Inter-Governmental Maritime Consultative Organization);
  • Sidang pertama kali pada tahun 1959;
  • Sejak tanggal 1 Mei 1982 diubah namanya menjadi International Maritime Organization, di singkat IMO;
  • Sekretariat IMO bermarkas di alamat: 4 Albert Embankment, London SEI 7SR, United Kingdom;
  • Dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal (2004 oleh  MR.Efthimios dari Yunani (Gracee);
  • Sekretaris Jenderal sekarang Mr. Koji Sekimizu
  • Stuktur Organisasi IMO terdiri dari Assembly, Council, dan 5 Comittee.
Assembly (Majelis IMO)
  • Majelis IMO, merupakan lembaga tertinggi IMO (IMO Highest Governing Body) yang terdiri dari seluruh anggota IMO;
  • Anggota IMO saat ini berjumlah 168 negara (Cook Island baru saja masuk 2008);
  • Sidang sekali dalam dua tahun pada jadwal reguler, atau setiap saat bila dianggap perlu;
  • Bertanggung jawabuntuk menentukan program kerja, voting anggaran dan menentukan pengaturan keuangan dalam organisasi;
  • Juga bertugas melaksanakan pemilihan untuk anggota Dewan (Council)
Council (Dewan) IMO
  • Dewan IMO, adalah semacam "Governing Body" dalam IMO yang melaksanakan tugas-tugas organisasi IMO di antara dua masa Sidang Majelis (Assembly). Dewan IMO Merupakan badan executive di bawah Assembly, bertanggung jawab melaksanakan pengawasan terhadap kerja organisasi;
Tugas-tugas lain dari Dewan yaitu:
  • Mengkoordinasikan kegiatan badan-badan IMO yang lain;
  • Memperhatikan rancangan anggaran dan program kerja yang harus disampaikan kepada sidang Assembly,
  • Menerima laporan dan usulan dari Committee dan organ IMO yang lain serta dari negara-negara anggota untuk diteruskan ke Assembly dengan beberapa masukan dan rekomendasi yang tepat.
  • Mengusulkan calon Sekretaris Jenderal, yang kemudian di syahkan oleh Assembly.
  • Melakukan upaya pengaturan dan kerja sama dengan berbagai Organisasi di luat IMO, yang kemudian disyahkan melalui Assembly.
Council (Lanjutan)
  • Dewan IMO beranggotakan 40 negara anggota IMO (sejak 7 November 2002). Dari ke 40 negara anggota Dewan IMO tersebut terbagi dalam 3 kategori yaitu:
  • Kategori A terdiri dari negara yang mewakili armada pelayaran niaga internasional terbesar dan sebagai penyedia angkutan laut internasional terbesar.
  • Kategori B terdiri dari 10 negara yang mewakili kepentingan maritime terbesar dalam "International Ship Borne Trade"
  • Kategori C terdiri dari 20 negara yang mempunyai kepentingan khusus dalam angkutan laut atau navigasi, dan mencerminkan perwakilan yang adil secara geografis.
Council(Lanjutan)
  • Pemilihan anggota Dewan IMO dilakasanakan 2 tahun sekali, yaitu pada saat dilaksanakan sidang Assembly.
  • Negara-negara anggota yang ingin menjadi anggota Dewan wajib menyampaikan credential ke Sekretaris Jenderal IMO untuk mencalonkan diri pada kategori yang mereka inginkan.
  • Pada saat sidang Assembly, negara-negara yang mencalonkan diri sebagai anggota Dewan IMO akan diminta untuk menyampaikan pandangan umum dan tujuan pencalonannya, sebelum pemilihan dilaksanakan.
Committee
  • Maritime Safety Committee (MSC)
  • Marine Environment Protection Committee (MEPC)
  • Legal Committee (LEG)
  • Technical CO-operation Committee (TCC)
  • Facilitation Committee (FAL)
Karena banyaknya materi teknis yang harus di bahas dalam sidang-sidang, maka dibentuk sub-sub comittee.
Sub Committee
  • Baik Liquid and Gases (BLG), yang bertugas membuat rancangan-rancangan ketentuan mengenai pemadatan dan transportasi muatan cair dan gas secara curah dengan menggunakan kapal-kapal laut, termasuk bahan2 kimia dan cairan untuk penanganan polusi laut (dispersant)
  • Carriage of Dangerous, Solid Cargoes (DSC), bertugas membuat rancangan2 ketentuan mengenai pemadatan dan transportasi muatan berbahaya, muatan kering dan peti kemas.
  • Fire Protection (FP), bertugas membuat rancangan2 ketentuan mengenai pencegahan kebakaran di kapal.
  • Radio Communications and Search and Rescue (COMSAR), bertugas membuat rancangan2 ketentuan mengenai komunikasi radio di kapal dan pengaturan tentang SAR (Search and Rescue = pencarian dan pertolongan).
  • Safety of Navigation (NAV) bertugas membuat rancangan2 ketentuan mengenai alat bantu navigasi dan alur2 pelayaran untuk keselamatan pelayaran serta aturan pencegahan tubrukan di laut.
Sub Committee (Lanjutan)
  • Ship Design and Equipment (DE), bertugas membuat rancangan2 ketentuan mengenai bangunan kapal dan semua peralatan di kapal berkaitan dengan keselamatan operasi kapal,
  • Stability and Load Lines and Fishing Vessels (SLF), bertugas membuat rancangan2 ketentuan mengenai perhitungan stabilitas kapal, lambung timbul, dan ketentuan keselamatan kapal2 panangkap ikan.
  • Standars of Training and Watchkeeping (STCW), bertugas membuat rancangan2 ketentuan mengenai pendidikan, pelatihan dan sertifikasi untuk para pelaut dan pihak2 yang bekerja di sector kemaritiman.
  • Flag State Implementation (FSI), bertugas membuat rancangan2 ketentuan mengenai pelaksanaan instrument2 IMO di negara2 anggota IMO dan negara2 bukan anggota IMO.
Perkembangan Aktivitas Keanggotaan Indonesia di IMO
  • Indonesia secara resmi menjadi anggota IMO sejak tanggal 18 Januari 1961,
  • Pertama kali mencalonkan dan terpilih menjadi anggota Dewan IMO pada tahun 1973, untuk periode keanggotaan 1973-1975,
  • Dua periode keanggotaan berikutnya, yaitu 1975 -1977 dan 1977-1979 Indonesia masih sebagai anggota Dewan IMO.
  • Gagal menjadi anggota Dewan pada 1979-1981 dan 1981-1983.
  • Pada sidang Assembly ke -13 yaitu pada tahun 1983, terpilih kembali menjadi anggota Dewan IMO, dan selalu terpilih sampai saat ini (13 periode berturut-turut).
Indonesia sebagai Archipelagie State
  • Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang eksistensinya telah diakui berdasarkan ketentuan Konvensi Hukum Laut, 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982), pengakuan eksistensi sebagai negara maritime terbesar dalam berbagai forum internasional masih tetap diperlukan, termasuk dalam forum Sidang Council dan Sidang Assembly.
  • Sebagai anggota IMO yang cukup lama, hingga saat ini Indonesia telah meratifikasi 19 Kovensi IMO, yang merupakan aturan di bidang keselamatan pelayaran, keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut.
  • Termasuk Negara yang telah banyak meratifikasi Konvensi IMO, serta telah memperoleh banyak manfaat dalam ragka menjaga keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut di wilayah perairan Indonesia, serta keuntungan lainnya bagi industri maritime nasional. 
Tanggung Jawab Sebagai Anggota IMO
  • Coastal State (Negara Pantai), menyediakan rambu-rambu navigasi pelayaran, melaksanakan SAR, memberikan tanda-tanda bahaya bagi keselamatan pelayaran, pencegahan pencemaran, dan kecelakaan kapal, melakukan investigasi terhadap kejadian pencemaran, memberikan pelayanan hidrografi dan pelayanan sistem pelaporan kapal.
  • Port State (Negara Pelabuhan) melakukan infeksi dan pengawasan terhadap kapal2 asing yang masuk pelabuhan, menyediakan fasilitas penampungan limbah (reception facilities) dan menyampaikan lapora.
  • Flag State (Negara Bendera), menerbitkan sertifikat, memberikan persetujuan, melaksanakan survei, memberikan pengakuan sertifikat, memonitor dan mengaudit organisasi yang diberi limpahan wewenang, melaksanakan investigasi, monitoring, verifikasi, merekrut surveyor dan menyampaikan laporan. (bagian hukum Ditjen Hubla).
Flag State/ Negara Bendera
  • Maritime Administration 
  • Departemen dan pihak2 terkait dengan implementasi instrumen IMO :
           Departemen Luar Negeri Departemen Kominfo Departemen Kelautan dan Perikanan Depertemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementrian Lingkungan Hidup BASARNAS Dishidros Institusi/Stakeholders terkaita lainnya

Komentar