STCW (Standards Of Training Certification & Watchkeeping) -


ABK/crew adalah,semua personil yang bekerja di kapal, bertugas mengoperasikan dan memelihara kapal serta menjaga muatannya. Awak kapal terdiri dari nahkoda dan ABK (Anak Buah Kapal). Nahkoda disebut juga kapten/master adalah pimpinan umum di atas kapal, karena kapal merupakan suatu lingkungan khusus, maka nahkoda diberikan kewenanangan otonom. Nahkoda bertanggung jawab atas keselamatan kapal, abk, muatan dan penumpangnya.
Pada saat berlayar, apabila dihadapkan kepada kondisi yang memaksa dan untuk kepentingan keselamatan. Nahkoda berwenang mewakili berbagai instansi pemerintah, seperti menahan seseorang yang sulit dikendalikan dan membahayakan keselamatan kapal atau orang lain. Secara rangking jabatan, dibawah nahkoda terdapat ABK yang terdiri dari perwira dan bawahan, sedangkan menurut pembagian tugas, ABK terbagi dalam bagian dek, bagian mesin, radio operator, bagian makanan dan pelayan, pekerja ketatausahaan di kapal biasanya menjadi beban tugas perwira. Perwira bagian kapal dek terdiri darim mualim kapal yang disebut mate atau officer, dimulai dari chief mateatau mualim satu sampai mualim empat, sedangkan nama-nama jabatan bawahan dimulai dari serang atau bosun yang bertugas memimpin bawahan lalu kasap dek atau tandil yang bertanggung jawab atas persediaan bahan dan alat kerja bagian dek untuk pemeliharaan kapal. Juru mudi atau AB Sailor yang bertugas memegang kemudi selama kapal berlayar dan kelasi atau sailor yang bertugas merawat kapal. Perwira bagian mesin terdiri dari para masinis atauenginer dimulai chief enginerkepala kamar mesin (KKM) atau masinis satu sampai masinis lima, yang kadang-kadang disebut juga asisten. Pada kapal-kapal besar biasanya terdapat juga electrician yang bertugas merawat peralatan listrik, selanjutnya jabatan bawahan dimulai dengan mandor, forman atau oiler number one yang berfungsi sebagai pemimpin bawahan bagian mesin, kemudian kasap atau store keeper yang tugasnya mengurus alat kerja bagian mesin, lalu filter yang mempunyai tugas khusus seperti mengelas dan membubut. Juru minyak/Oiler bertugas menjaga kamar mesin, mengawasi dan menyediakan keperluan bagi mesin – mesin yang dijalankan. Jabatan terendah pada bagian mesin adalah wiper yang bertugas menjaga kebersihan kamar mesin. radio officer bertugas menerima dan mengirim berita dari kapal, dalam kapal barang biasanya hanya ada satu radio operatorsedangkan untuk kapal penumpang mungkin ada beberapa radio operator, karena terkadang kapal juga melayani penumpang untuk mengirim berita juga. Bagian makanan dan pelayan dipimpin oleh chief steward atau hoff mister, yang membawahi boteliryang bertugas menjaga bahan makanan, kemudian juru masak atau koki, pelayan ruang makan dan pelayan akomodasi perwira. Dalam rangka efisiensi dan semakin majunya teknologi dibidang perkapalan, maka untuk jabatan-jabatan untuk bawahan sudah banyak yang dikurangi, Perawatan kapal yang bersifat makro dapat dilakukan di dock kapal. Sampai saat ini untuk sebuah kapal dengan ukuran 15.000 GRT dulunya mempunyai 50 orang ABK, sekarang hanya diawaki oleh 8 orang saja.
Untuk menjadi awak kapal dan menjalankan tugasnya di atas kapal, sesuai dengan aturan IMO mengenai STCW code tahun 1978 yang mengatur tentang standar minimum yang harus dipenuhi oleh ABK, berkaitan dengan pelatihan ABK/crew, sertifikasi dan petugas jaga untuk pelaut yang sesuai dengan aturan flag state pada kapal tersebut. Untuk mengetahui isi dari STCW convention 1978 beserta amandemen terbarunya pada Manila amandement2010 akan dibahas lebih lanjut pada makalah ini.
Dunia kemaritiman tidak hentinya mengalami peristiwa yang menyedihkan, berawal dari kecelakaan tanker yang menyebabkan kerugian besar, banyaknya korban yang berjatuhan, hingga menyebabkan kerusakan lingkungan laut karena air yang tercemar oleh tumpahan minyak. Serangkaian musibah seperti itu selalu menjadi catatan kelam di dunia kemaritiman. Maka diperlukanlah sebuah badan yang secara khusus mengatur tentang dunia kemaritiman, terutama dalam hal keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan laut dari pencemaran, dan peningkatan kualitas bagi orang-orang yang bekerja di dunia maritim.
Ada 3 pilar utama di dunia kemaritiman yang sangat erat kaitannya dengan keselamatan pelayaran, perlindungan laut dan peningkatan kualitas sumber daya manusia bahari yakni : Safety of Life at Sea (SOLAS), Prevention of Pollution from Ship (MARPOL), dan Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seaferers (STCW). Ketiga pilar yang di bawahi oleh IMO tersebut bertujuan untuk mencapai kesejahteraan para pekerja di sektor maritim. Ketiga pilar utama tersebut merupakan sebagian hasil dari konvensi internasional yang dilakukan oleh negara-negara anggota dari International Maritime Organization (IMO). Tidak hanya itu, konvensi internasional juga melahirkan perjanjian-perjanjian di bidang lingkungan laut lainnya. Sebagai anggota IMO, Indonesia haruslah mengikuti dan mengesahkan perjanjian yang telah disepakati di konvensi internasional.

STCW


Konvensi Internasional tentang standar pelatihan, sertifikasi dan pengawasan (STCW) 1978 mengatur standar untuk nakhoda, mualim, dan petugas jaga yang berada pada kapal-kapal niaga di laut lepas. Sesuai dengan tahunnya STCW tersebut diadopsi pada tahun 1978 oleh konferensi di Organisasi Maritim Internasional (IMO) di kota London. Aturan STCW ini mulai berlaku pada tahun 1984. STCW 1978 adalah yang pertama untuk menetapkan persyaratan dasar untuk menetapkan persyaratan dasar untuk pelatihan, sertifikasi, dan petugas jaga untuk ABK/crew di perairan/tingkat internasional. Sebelumnya standar pelatihan, sertifikasi pelatihan dan perwira petugas jaga ditetapkan oleh masing-masing pemerintah yang terkait, biasanya praktek kinerjanya tidak mengacu pada negara lain.


Konvensi ini mengatur tentang standar minimum yang berkaitan dengan pelatihan, sertifikasi dan petugas jaga untuk pelaut yang harus dipenuhi pada aturan negara yang digunakan pada kapal tersebut/flag state.  Konvensi ini tidak berurusan pada tingkat pengawakan : ketentuan IMO di daerah ini dilindungi oleh peraturan 14 dari bab V pada konvensi internasional untuk keselamatan jiwa di laut (SOLAS) 1974, yang persyaratan yang didukung oleh resolusi A.890 (21) prinsip keselamatan, diadopsi oleh IMO pada tahun 1999, yang menggantikan resolusi sebelumnya A.481 (XII) yang diadopsi pada tahun 1981. Salah satu fitur yang sangat penting dari konvensi bahwa hal itu berlaku untuk kapal-kapal dari negara yang berdaulat ketika mengunjungi pelabuhannegara yang menjadi pihak pada konvensi ini. Pasal X membutuhkan pihak untuk menerapkan langkah-langkah pengendalian untuk kapal dari semua benderasejauh yang diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada perlakuan yang lebih menguntungkan diberikan kepada kapal yang mengibarkan bendera suatu negara yang menjadi pihak-pihak konvensi ini. Pada tahun 2011, STCW convention memiliki 155 Pihak, yang mewakili 98,9 persen dari tonase pengiriman dunia.

STCW AMANDEMENT 1995



Pada tanggal 7 Juli 1995, IMO mengadopsi revisi komprehensif STCW, termasuk juga usulan untuk mengembangkan STCW code baru, yang akan berisi rincian teknis terkait dengan ketentuan STCW convention. Perubahan berlaku pada tanggal 1 Februari 1997. Implementasi penuh diperlukan pada tanggal 1 Pebruari 2002. Para perwira/ABK/crew di atas kapal sudah memegang lisensi dan memiliki pilihan untuk memperpanjang lisensi itu sesuai dengan aturan lama STCW convention 1978 selama periode yang berakhir pada tanggal 1 Februari 2002. Para perwira/ABK/crew memasuki program pelatihan setelah tanggal 1 Agustus 1998 adalah diperlukan untuk memenuhi standar kompetensi dari STCW amandement 1995. Beberapa perubahan yang sangat signifikan adalah sebagai berikut :

a)  Peningkatan kontrol negara pelabuhan

b)  Komunikasi informasi kepada IMO untuk memungkinkan pengawasan bersama dan konsistensi dalam penerapan standar

c)   Kualitas standar sistem (QSS), pengawasan pelatihan, penilaian, dan prosedur sertifikasiAmandemen mengharuskan pelaut diberikan "pelatihan pengenalan" dan "pelatihan keselamatan dasar" yang meliputi dasarpemadam kebakaran, pertolongan pertama , teknik bertahan hidup , dan keselamatan pribadi dan tanggung jawab sosial . Pelatihan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pelaut sadar akan bahaya dari bekerja di kapal dan dapat merespon dengan tepat dalam keadaan darurat.

d)  Penempatan tanggung jawab pada pihak, termasuk yang mengeluarkan izin, dan negara bendera mempekerjakan warga negara asing, untuk memastikan pelaut memenuhi standar obyektif kompetensi

e)   Persyaratan waktu istirahat bagi tenaga pengawas/penjaga.

MANILA AMANDEMENT 2010

 

Beberapa hal pokok terkait amandemen STCW 2010, adalah sebagai berikut :

         Peraturan I / 2: Hanya Pemerintah yang dapat mengeluarkan Certificate of Competency (COC) dan menyediakan database elektronik untuk verifikasi keaslian sertifikat.

         Peraturan I / 3: Persyaratan Near Coastal Voyage dibuat lebih jelas, termasuk principal yang mengatur pelayaran dan melakukan "kegiatan usaha" dengan Pihak yang terkait (negara bendera dan negara pantai).

         Peraturan I / 4: Penilaian/pemeriksaan Port State Control (PSC) terhadap pelaut yang melaksanakan tugas jaga  dan standar keamanan - "Harus memenuhi Standar keamanan" dalam daftar.

          Peraturan I / 6: Pedoman e-learning (pembelajaran elektronik)

         Peraturan I / 9: standar Medis diperbaharui sejalan dengan Persyaratan ILO MLC.

         Peraturan I/11: Persyaratan revalidasi dibuat lebih rasional dan termasuk  persyaratan revalidasi atas endorsement sertifikat kapal tanker.

         Peraturan I/14 : Perusahaan bertanggung jawab terhadap pelatihan penyegaran pelaut di kapal mereka

Konferensi diplomatik negara anggota Konvensi STCW, yang diselenggarakan di Manila Filipina, pada tanggal 21-25 Juni 2010, telah mengadopsi beberapa perubahan mendasar terhadap Konvensi STCW danSTCW code. Maksud dari amandemen-amandemen tersebut (dikenal sebagai Amandemen Manila) adalah untuk meningkatkan standar profesionalisme dari para pelaut serta untuk meningkatkan keselamatan pelayaran, keamanan dan perlindungan terhadap lingkungan laut.
Amandemen-amandemen tersebut memperbarui standard kompetensi untuk mengakomodir teknologi terbaru, memperkenalkan persyaratan dan metodologi baru untuk diklat dan sertifikasi, serta meningkatkan mekanisme untuk menjalankan ketentuan-ketentuan dalam konvensi STCW oleh administrasi Negara Bendera (Flag State) dan Negara Pelabuhan (Port State), serta menjelaskan secara spesifik persyaratan-persyaratan yang berkaitan ketentuan jam kerja dan istirahat, pencegahan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan alkohol, serta standard medical fitness bagi para pelaut. Bahan sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan informasi atas persyaratan-persyaratan inti dari Manila Amandemen, untuk membantu komunitas maritim Indonesia guna mempersiapkan diri guna menghadapi perubahan-perubahan yang diperlukan sesuai ketentuan amandemen Manila tersebut.
Ada beberapa perubahan yang paling signifikan Sebagai berikut :



I.PROGRAM IMPLEMENTASI KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG STANDARDS PELATIHAN, SERTIFIKASI DAN DINAS JAGA UNTUK PELAUT 1978 (STCW CONVENTION) dan STCW CODE - AMANDEMEN 2010, MANILA, DI INDONESIA


     A.   KETENTUAN WAKTU TRANSISI IMPLEMENTASI AMANDEMEN MANILA

1.  Amandemen Manila pada STCW 2010 akan mulai diberlakukan pada tanggal 1  Januari 2012. Bagi para pelaut yang memulai diklat pada atau setelah tanggal 1 Juli 2013 harus sudah memenuhi persyaratan amandemen Manila. Para pelaut pemegang sertifikat kompetensi (COC) dan sertikat keterampilan (COP) yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan konvensi STCW amandemen 1995, diberikan batas waktu sampai 31 Desember 2016 untuk memenuhi ketentuan dalam Amandemen Manila.

2.  Sertifikat Kompetensi Republik Indonesia yang dikeluarkan berdasarkan peraturan saat ini (Konvensi STCW amandemen 1995) akan dapat direvalidasi sampai dengan 31 Desember 2016. Sertifikat-sertifikat tersebut akan diberikan perpanjangan/endorsment melebihi 1 Januari 2017 setelah pemegang sertifikat memenuhi persyaratan dalam Amandemen Manila.Detail dari diklat tambahan yang memungkinkan pemegang sertifikat yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan konvensi STCW amandemen 1995 untuk dapat memenuhi ketentuan STCW 2010 amandemen Manila dapat dilihat pada lampiran.

3.  Ketentuan waktu transisi berdasarkan STCW aturan I/15 Manila Amandemen hanya diberlakukan untuk diklat tambahan dan pengeluaran sertifikat pelaut. Ketentuan lain yang telah ditetapkan oleh konvensi harus sudah diimplementasikan pada tanggal 1 Januari 2012.

      B.   STANDARD MEDIS PELAUT

Persyaratan medis untuk pelaut telah direvisi dalam amandemen tersebut. Sertifikat Medis untuk pelaut harus diterbitkan sesuai dengan ketentuan pada seksi A-I/9 dan B-I/9 dari STCW amandemen Manila, dan harus memiliki validitas 2 tahun, atau 1 tahun untuk pelaut berusia 18 tahun. Jika validitas sertifikat medis berakhir pada tengah pelayaran, maka sertifikat medis dapat di perpanjang sampai dengan pelabuhan berikutnya.

Berdasarkan ketentuan transisi, sertifikat medis yang dikeluarkan kepada pelaut berdasarkan ketentuan aturan saat ini atau STCW amandemen 1995 akan tetap berlaku sampai dengan habis tanggal masa berlakunya sebagaimana tertera pada sertifikat atau untuk maksimum periode 5 tahun sejak tanggal dikeluarkannya, tetapi tidak boleh melewati tanggal 31 Desember 2016.

       Medical Training Sertifikat medis dikeluarkan sesuai dengan persyaratan saat ini hingga tahun 2017. Setelah tanggal ini, semua sertifikat medis harus dikeluarkan sesuai dengan standar amandemen Manila 2010, meskipun dalam praktek administrasinya diharuskan untuk memenuhi standar baru tersebut sebelum 2017.

      C.   JAM KERJA DAN JAM ISTIRAHAT

1.               Para perwira dan rating yang melaksanakan tugas jaga navigasi atau jaga kamar mesin, atau anak buah kapal lainnya yang diberi tugas berkaitan dengan keselamatan, pencegahan polusi, dan keamanan harus diberikan periode istirahat, sebagai berikut:


  •     a).  Minimum 10 jam istirahat dalam periode waktu 24 jam.

  •     b).  77 jam istirahat dalam 7 hari periode.

  •     c)Jam istirahat dapat dibagi menjadi tidak lebih dari 2 periode, yang mana salah satunya  harusberdurasi sedikitnya selama 6 jam dan interval waktu antara periode yang berlangsung secara terus menerus tidak boleh melampui 14 jam.

  •    d)Pengurangan jam istirahat menjadi 70 jam istirahat dalam periode 7 hari diperbolehkan untuk waktu yang tidak melampaui 2 minggu berturut-turut.

2.               Nakhoda harus menempatkan pengumuman yang memuat pembagian jam kerja di atas kapal, yang   berisikan informasi jadual kerja/istirahat harian selama berlayar dan selama di pelabuhan, pada tempat yang mudah terlihat dan diakses di atas kapal, dalam bahasa yang dipergunakan di atas kapal dan dalam bahasa Inggris, untuk memudahkan bagi semua anak buah kapal.

Dokumentasi waktu istirahat harian harus terpelihara dengan baik dan ditandatangani oleh nahkoda, atau perwira yang ditunjuk oleh nahkoda. Salinan dari catatan jam istirahat dan jadual berkenaan krew kapal, yang sepatutnya disyahkan oleh nahkoda atau perwira yang diberi kewenangan oleh nahkoda, harus diberikan juga kepada crew yang bersangkutan.

Perusahaan pelayaran direkomendasikan untuk menggunakan format standar dalam menyiapkan tabel pengaturan jam kerja dan jadual jam jaga dan record dari jam istirahat untuk memperlihatkan kesesuaian dengan persyaratan dalam STCW. Perusahaan pelayaran disarankan untuk menggunakan petunjuk dari IMO/ILO (IMO/ILO Guidelines for the Development of Tables of Seafarers Shipboard Working Arrangements and Formats of Records of Seafarers Hours of Work and Rest) untuk mengatur jam kerja dan jam istirahat. Dokumentasi dari record ini harus disimpan di atas kapal dalam masa setidaknya 2 tahun untuk memungkinkan monitoring dan verifikasi pemenuhan peraturan Seksi A-VIII/1.

Perusahaan pelayaran harus menyatakan prosedur untuk mempersiapkan jam jaga tersebut dan pencatatan jam istirahat harian ke dalam sistem manajemen keselamatannya (Safety Management System). Ketentuan ini harus sudah mulai diimplementasikan pada tanggal 1 Januari 2012.

    D.   PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN ALKOHOL

Nahkoda, perwira, dan anak buah kapal lainnya pada saat melaksanakan tugas jaga anjungan dan mesin, atau tugas lain yang berkaitan dengan keselamatan, keamanan, dan pencegahan polusi tidak diperbolehkan mengkonsumsi alkohol yang akan melampui batas kandungan alkohol dalam\ darah (BAC-Blood Alcohol Level) lebih besar dari 0.05% atau kandungan 0.25 mg/l dalam nafasnya.

Perusahaan pelayaran harus menetapkan prosedur berdasarkan manajemen keselamatan kapal untuk mencegah penyalahgunaan alkohol dan obat-obatan terlarang di atas kapal.


      E.    PERUBAHAN-PERUBAHAN PENTING PADA DIKLAT PELAUT

Amandemen STCW Manila telah mengamandemen persyaratan berkaitan dengan rating dan perwira,     termasuk ketentuan sertifikasi baru untuk perwira dan rating. Penjelasan lebih detil  sebagai berikut:

1. Pendidikan dan Pelatihan Berkaitan Keselamatan dan Keamanan
Salah satu elemen kunci dari amandemen STCW 2010 tampaknya adalah penghapusan celah yang berkaitan dengan pelatihan penyegaran. Kode (Aturan) STCW, yang kabur di area ini menyebabkan banyak negara memilih untuk menafsirkan persyaratan "dalam waktu lima tahun" secara longgar. Telah diputuskan bahwa program tertentu yang dapat mempengaruhi keselamatan dan kelangsungan hidup awak kapal dan penumpang mewajibkan latihan penyegaran pengendalian keadaan darurat / keselamatan dilaksanakan secara berkala.Latihan penyegaran keselamatan dapat dilaksanakan dalam bentuk e-learning (pembelajaran secara elektronis), latihan di atas kapal atau pelatihan di darat.


Kursus keselamatan akan memerlukan pelatihan penyegaran setiap lima tahun dan program pelatihannya dapat diperpendek dari panjang durasi pelatihan aslinya. Latihan penyegaran dengan metode yang disetujui (di kelas atau kapal - belum ditentukan) adalah:
·        Proficiency in Survival Craft and Rescue Boats (SCRB)
·        Advanced Firefighting (AFF)
·        Basic Safety Training (BST)
·        Fast Rescue Boat
·        Medical Training

 a.Basic  Safety Training  (Diklat Dasar Keselamatan
   telah ditingkatkan kontennya dengan memasukkan modul untuk memberikan perhatian lebih pada pencegahan polusi terhadap lingkungan laut, komunikasi yang efektif dan human relationship di atas kapal. Setiap pelaut pemegang sertifikat ini diwajibkan untuk setiap 5 (lima) tahun sekali untuk mengikuti diklat pembaruan dengan tujuan mempertahankan standard kompetensi.
Cakupan PSSR akan ditambahkan

beberapa subyek sebagai berikut :
·        Komunikasi.
·        Pengendalian Kelelahan.
·        Tim Kerja.
Subyek tambahan ini akan membuat modul PSSR lebih panjang tapi harus kurang dari satu hari panjangnya. Tetap saja, ini akan memperpanjang program Pelatihan Keselamatan Dasar dari yang biasanya lima hari menjadi setidaknya 5,5 hari.
b.      Pelatihan Keamanan
Amandemen akan mencakup tiga tingkat pelatihan keamanan
·       Tingkat Satu – Kesadaran Keamanan (Semua anggota kru)
·       Tingkat Dua - Petugas Keamanan
·       Tingkat Tiga – Ship Security Officer (Perwira Keamanan Kapal) - ISPS Code
·       Pelatihan Anti Pembajakan juga akan ditambahkan pada setiap level/tingkat.

         Semua pelaut dipersyaratkan untuk mengikuti diklat keterampilan berkaitan dengan pengenalan dan kesadaran terhadap keamanan sesuai dengan ketentuan pada seksi A-VI/6 paragraf 1-4 pada STCW Code.

         Untuk pelaut yang didesain untuk menangani tugas keamanan juga harus memenuhi ketentuan kompetensi sebagaimana tertera pada seksi A-VI/6 paragraf 6–8 pada STCW Code. Batas waktu persyaratan pemenuhan sertifikat dimaksud sampai dengan tanggal 1 Januari 2014.

2. Pendidikan dan Pelatihan untuk Perwira dan Rating Dek
        Terdapat perubahan pada tabel spesifikasi yang memuat standard minimum kompetensi untuk  sertifikasi    sebagai perwira dek dengan topik baru, seperti halnya pengoperasian dari Electronic Chart Display and Information System (ECDIS), leadership, team working skills, dan manajerial skills. Level jabatan baru untuk rating dek dikenal  sebagai Able-Seafarer Deck, dengan spesifikasi standar kompetensi untuk dapat disertifikasi sebagai   Able Seafarer Deck pada tabel II/5 STCW Code.


3. Pendidikan dan Pelatihan untuk Perwira dan Rating Mesin
        Terdapat perubahan skema diklat baru untuk perwira mesin dan perubahan tabel standar minimum kompetensi untuk perwira mesin, dengan memasukkan topik baru, meliputi leadership dan team-working skills, dan managerial skills. Diperkenalkan level jabatan baru untuk perwira dan rating mesin meliputi Able-Seafarer Engine, Electro-tehnical rating, dan Perwira Electro-Technical. 

4. Pendidikan dan Pelatihan Khusus Untuk Personil Yang Bekerja Di Kapal Tanker
Persyaratan minimum untuk pelatihan dan kualifikasi bagi nahkoda, perwira, dan rating untuk kapal tanker minyak, bahan kimia dan gas telah direvisi. Pemegang sertifikat keahlian sebagai perwira deck atau perwira mesin dipersyaratkan untuk menjaga kompetensi untuk bekerja di atas kapal setiap interval 5 (lima) tahun sekali. Sertifikat keterampilan dan endorsment yang berkaitan dengan kapal tanker yang diterbitkan berdasarkan STCW 1995 akan tetap diakui sampai dengan sebelum 1 Januari 2017.

      F.    TANGGUNG JAWAB DARI PERUSAHAAN PELAYARAN

       1.Perusahaan pelayaran memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa:

a.     Pelaut yang bekerja di atas kapalnya telah menerima diklat penyegaran dan pembaruan (updating) menurut ketentuan STCW Amandemen 2010;
b.     Jumlah kru di atas kapal cukup memenuhi untuk melaksanakan tugas berkaitan dengan keamanan kapal; dan
c.      Tercipta komunikasi lisan yang efektif setiap saat di atas kapalnya, sesuai dengan ketentuan SOLAS Chapter V aturan 14.

      2.     Berdasarkan daftar sertifikat 
bukti dokumen yang dipersyaratkan oleh Dirjen Hubla untuk di endorsed setiap 5 (lima) tahun sekali, agar perusahaan pelayaran memperhatikan ketentuan perpanjangan, endorsment serta perubahan nama sertifikat dan bukti dokumen berdasarkan amandemen Manila tersebut.

       G.   PERUBAHAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 43 tahun 2008  tentang Ujian Keahlian, serta sertifikasi Kepelautan, serta peraturan pelaksanaan terkait lainnya akan direvisi untuk memberikan dasar bagi implementasi STCW Amandemen Manila 2010. Agar pihak yang terkait segera mengambil langkah yang diperlukan untuk mengimplementasi perubahan terkait.

Berikut Perubahan dan Sertifikat Tambahan Pelaut Sesuai Amandemen Manila 2010
ANT/ATT ~ IV s/d I dirubah menjadi COP (certificate of proficiency ) IV ~I
ANT.D/ATT.D dirubah menjadi NWR (Navigational Watch Rating)
Tambahan Sertifikat yang harus dimiliki Perwira Deck
1.     ECDIS
2.     BRM
3.     SAT (Security Aware Training)
4.     Application of Leadership & Team Working Skill
5.     Enviroment Aware Training
6.     Cargo Space Inspection
7.     Navigate at Polar Water (Class II & I)
Tambahan Sertifikat untuk Perwira Mesin:
1.     ERM (Engine Resource Management)
2.     Security Aware Training
3.     Application of Leadership & Team Working Skill
4.     Marine Steam Turbin
5.     Marine Steam Boiler
Batas pelaksanaan updating dan tambahan sertifikat Januari 2013 hingga januari 2016

II. PELAKSANAAN PROGRAM DIKLAT KEPELAUTAN

      A.  Mulai 1 Januari 2012

1.       Pelatihan Keterampilan Keselamatan Dasar – Basic Safety Training(STCW Reg.VI/1-4).

2.       Pelatihan Keterampilan Sekoci Penyelamat dan Perahu Penolong selain Perahu Penolong Cepat - Survival Craft & Rescue Boats Other Than Fast Rescue Boats Training (STCW Reg. VI/2).

3.       Pelatihan Keterampilan Perahu Penolong Cepat - Fast Rescue Boats Training (STCW Reg. VI/2).

4.       Pelatihan Keterampilan Pemadaman Kebakaran Tingkat Lanjut -Advanced Fire Fighting Training (STCW Reg. VI/3).

5.       Pelatihan Keterampilan Pertolongan Pertama dan Penanganan Medis -Medical First Aid and Medical Care Training (STCW Reg. VI/4).

6.       Pelatihan Keterampilan Pengendalian Massa - Crowd Management Training (STCW Reg. V/2).

7.       Pelatihan Keterampilan Penanganan Situasi Krisis Crisis - Management and Human Behaviour Training (STCW Reg. V/2).

8.       Pelatihan Keterampilan Perwira Keamanan Kapal - Ship Security Officers Training (STCW Table A-VI/5, B-VI/5).

9.       Pelatihan Keterampilan Pengoperasian Electronic Chart and Display System (ECDIS) ( STCW Tabel A-II/1 dan Tabel A-III/1).

10.  Pelatihan Keterampilan Bridge Resource Management  (BRM) dan Engine Resource Management  (ERM) ( STCW Tabel A-II/1 dan Tabel A-III/1).

11.  Pelatihan Keterampilan untuk Rating yang melaksanakan Tugas jaga navigasi atau jaga kamar mesin - Training for ratings duly certified to be part of a navigational or Engine Room Watch (STCW Reg. II/4, III/4).

12.  Pelatihan Keterampilan untuk Rating yang melaksanakan tugas sebagai Able Seafarer - Training  for ratings duty certified as able seafarer deck, able seafarer engine (STCW Reg. II/5 , III/5).

13.  Pelatihan Keterampilan Dasar Kapal Tanker Minyak dan Bahan Kimia -Basic Training for oil & Chemical Tanker Cargo Operations  (STCW Tabel A-V/1-1-1).

14.  Pelatihan Keterampilan Dasar Pengoperasian Kapal Tanker Gas - Basic Training for Liquefied Gas Tanker Cargo Operations  (STCW Tabel A-V/1-2-1).

15.  Pelatihan Keterampilan Lanjutan Pengoperasian Kapal Tanker Minyak -Advanced Training  for oil tanker cargo operations (STCW Tabel A-V/1-1-2).

16.  Pelatihan Keterampilan Lanjutan Pengoperasian Kapal Tanker Bahan Kimia - Advanced Training  for chemical tanker cargo operations (STCW Tabel A-V/1-1-3).

17.  Pelatihan Keterampilan Lanjutan Pengoperasian Kapal Tanker Gas -Advanced Training  for Gas tanker cargo operations (STCW Tabel A-V/1-2-2)


      B.   Mulai 1 Januari 2013

1.       Pendidikan dan Pelatihan Updating Untuk Perwira dan Rating Bagian Dek (STCW Reg. II/1, II/2, II/3).
2.       Pendidikan dan Pelatihan Updating Untuk Perwira dan Rating Bagian Mesin (STCW Reg. III/1, III/2, III/3).

      C.   Mulai 1 Juli 2013

1.Pendidikan dan Pelatihan Keahlian GMDSS Radio Operator (STCW Reg.IV/2).

2.Pendidikan dan Pelatihan Keahlian Perwira Teknik Elektro (STCW Reg.III/6).

3.Pendidikan dan Pelatihan untuk Rating Teknik Elektro (STCW Reg.III/7, Table A-III/7).

4.Pelatihan Keterampilan Keselamatan Bagi personil yang bertugas untuk memberikan pelayanan langsung kepada penumpang pada kapal penumpang trayek internasional – “Safety Training for Personnel Providing Direct Service to Passengers in Passenger Spaces” (STCW Reg. V/2).  

5.Pelatihan Keterampilan Keselamatan Penumpang, Keselamatan Penumpang dan Kekedapan Lambung – “Training in Passenger Safety, Cargo Safety, and Hull Integrity” (STCW Reg.V/2).

6.Pelatihan Keterampilan Kesadaran akan Keamanan – “Security Awareness Training” (STCW Seksi A-VI/6, Table A-VI/6-1, B-VI/6).

7.Pelatihan Keterampilan untuk Personil Petugas Keamanan di atas Kapal - Training For Designated Security Duties (STCW Seksi A-VI/6, Tabel A-VI/6-2, B-VI/6).


      D.   Mulai 1 Januari 2014

1.  Pelatihan Keterampilan Bagi Perwira dan Rating Yang Bertanggung Jawab Menangani Muatan Kapal Yang Membawa Muatan Berbahaya dan Beracun dalam bentuk curah padat – “Training for officers and ratings responsible for cargo handling on ships carrying dangerous and hazardous substance in solid form bulk” (STCW B-V/b).

2.  Pelatihan Keterampilan Bagi Perwira dan Rating Yang Bertanggung Jawab Menangani Muatan Kapal Yang Membawa Muatan Berbahaya dan Beracun dalam bentuk kemasan – “Training for officers and ratings responsible for cargo handling on ships carrying dangerous and hazardous substance in package form” (STCW B-V/c).

3.       Pelatihan Keterampilan bagi Nahkoda dan Perwira Yang Melaksanakan Tugas jaga navigasi di atas kapal Suplai dan kapal yang melaksanakan kegiatan penanganan berlabuh jangkar- “Training for Masters and Officers in charge of a navigational watch on board supply vessels and vessels performing anchor handling operations” (STCW Seksi B-V/e).

4.       Pelatihan Untuk Petugas yang mengoperasikan Sistem Posisi Dinamis -Training for personnel operating dynamic positioning systems (STCW Seksi B-V/e).



SERTIFIKAT-SERTIFIKAT SCTW




Pelaut pemegang sertifikat STCW diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2012 akan harus memenuhi persyaratan baru, termasuk baru penyegaran pelatihan, agar sertifikat mereka akan divalidasi ulang melampaui 1 Januari 2017. Sertifikat administrasi penerbit harus dapat memberi saran tentang pelatihan baru yang harus dilakukan. Beberapa administrasi dapat memutuskan untuk menerapkan standar baru lebih awal dari yang lain.







Sertifikat ketrampilan
Sertifikat ketrampilan ini merupakan sertifikat yang wajib dimiliki oleh para pelaut di samping sertifikat formal di atas. Diantaranya adalah:
  • Basic Safety Training (BST)/Pelatihan Keselamatan Dasar
  • Advanced Fire Fighting (AFF)
  • Survival Craft & Rescue Boats (SCRB)
  • Medical First Aid (MFA)
  • Medical Care (MC)
  • Tanker Familiarization (TF)
  • Oil Tanker Training (OT)
  • Chemical Tanker Training (CTT)
  • Liquified Gas Tanker Training (LGT)
  • Radar Simulator (RS)
  • ARPA Simulator (AS)
  • Operator Radio Umum (ORU) / GMDSS



PENGGUNAAN RADIO OFFICER PADA STCW MANILA AMANDEMENT 2010


Markonis/radio officer/Spark bertugas sebagai operator radio/komunikasi serta bertanggung jawab menjaga keselamatan kapal dari marabahaya baik itu yg ditimbulkan dari alam seperti badai, ada kapal tenggelam, dll.
Untuk penggunaan radio officer yang diatur pada STCW ManilaAmandement 2010 belum ada bahasan mengenai penggunaan radio officer sejak STCW Amandement 1995. Aturan pelatihan itu termasuk dalam STCW regulation IV/2  tentang standar pelatihan minimum untuk radio officer/operator. Namun ada wacana bahwa pelatihan mengenai pendidikan dan pelatihan keahlian GMDSS radio operator (STCW Reg.IV/2) yang dimulai pada tanggal 1 Juli 2013.


HUBUNGAN HARMONISASI DENGAN IMO MLC


Ketika IMO (International Maritime Organization) melakukan pengawasan atas sertifikasi berdasarkan Konvensi STCW, ILO melakukan pengawasan terhadap  pelaksanaan Konvensi MLC.  Ketika ILO mengadopsi "Seafarers Bill of Rights" (Hak-Hak Dasar Pelaut) bagi para pelaut di dunia, semua pihak - pemerintah, pelaut dan pemilik kapal - memuji standar kerja baru ini sebagai perkembangan penting bagi sektor industri dunia yang paling terglobalisasi.
IMO telah mengambil langkah penting untuk membangun perlindungan di bidang keselamatan, sertifikasi dan polusi, tetapi sektor ini dibanjiri dengan berbagai standar ketenagakerjaan internasional dari sejak lebih dari delapan dekade terakhir. ILO MLC 2006 memodernisasi standar-standar ini untuk:



1.      Konsolidasi dan memperbarui lebih dari 60 Konvensi ILO dan Rekomendasi-rekomendasinya yang telah pernah dibuat sebelumnya.
2.     Menetapkan persyaratan minimum bagi pelaut untuk bekerja pada sebuah kapal.
3.     Menangani kondisi kerja, akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan dan katering, perlindungan kesehatan, perawatan medis, perlindungan kesejahteraan dan jaminan sosial.
4.     Mempromosikan kepatuhan bagi operator dan pemilik kapal dengan memberikan fleksibilitas yang cukup pada pemerintah untuk menerapkan persyaratan dalam cara yang terbaik disesuaikan dengan undang-undang nasional masing-masing negara.
5.     Memperkuat mekanisme penegakan/pelaksanaan pada semua tingkatan, termasuk ketentuan untuk prosedur keluhan yang tersedia bagi pelaut, pengawasan yang dilakukan oleh para pemilik kapal dan nakhoda terhadap kondisi kapal-kapal mereka, yurisdiksi negara bendera dan kontrol atas kapal mereka, dan inspeksi negara pelabuhan pada kapal asing.



BARCHART TANGGAL IMPLEMENTASI STCW AMANDEMEN 2010




1 Januari 2012
1 Januari 2013
1 Juli 2013
1 Januari 2014
1 Januari 2017
STCW Amandemen Manila mulai diberlakukan
Sertifikasi berdasarkan STCW 2010 untuk semua pelaut
Pelaksanaan Diklat Yang Baru Dilaksanakan sudah berdasarkan standar baru STCW 2010
Standar Pelatihan Baru Bersifat Pilihan
Standar Pelatihan Baru Bersifat Wajib diberlakukan
Training dan Sertifikasi berdasarkan STCW 1995 masih boleh dilanjutkan
Pelaksanaan Diklat Security  dan SertifikasinyaWajib Dilaksanakan berdasarkan standar STCW 2010


 DAFTAR DIKLAT UPDATING SERTIFIKAT KEAHLIAN

NO
Jenis Sertifikat
Materi/Diklat yang harus diambil
Keterangan


1
ANT - D
Able Seafarer Deck
a.  Masa layar 18 bulan : Tukar Sertifikat/CoP
b.  Masa layar 12 bulan : Mengikuti updating


2
ATT - D
Able Seafarer Engine
a.  Masa layar 18 bulan : Tukar Sertifikat/CoP
b.  Masa layar 12 bulan : Mengikuti updating



3
ANT-IV
dan
ANT-V
1.  ECDIS
2.  Bridge Resource Management
3.  Security awareness
4.  Application of Leadership and Teamworking Skills
5. Environment Awareness
CoP
CoP
CoP
Penambahan Materi

Penambahan Materi



4
ATT-IV
dan
ATT-V
1.     Engine Resource Management
2.     Security Awareness Training
3.     Application of Leadership and Teamworking Skills
4.     Environment Awareness
CoP
CoP
Penambahan Materi

Penambahan Materi

ANT-III




5
ANT-III
s.d.
ANT-I
1.  ECDIS
2.  Bridge Resource Management
3.  Security Awareness Training
4.  Application of Leadership and Teamworking Skills
5.  Environment Awarenes
6.  Navigation At Polar Water

Komentar

Posting Komentar