Pada 2017, Pelaut yang Berijazah Di bawah Ketentuan STCW Amandemen Manila 2010, Tak Diizinkan Berlayar
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) mulai sosialisasikan penerapan Standards of Training, Certifitation and Watchkeeping (STCW) Amandemen Manila 2010. Sebelum amandemen 2010 itu Konvensi Internasional STCW sempat mengalami perubahan paling fundamental pada 2005.
Sebagai
anggota International Maritime Organiation (IMO) tentu saja Indonesia wajib
menyesuaikan diri memenuhi kualifikasi IMO Whitelist saat menerapkan STCW 1995. Seiring
perkembangan kualifikasi pelaut yang diatur dalam STCW hasil amandemen 2010, RI
menargetkan diri dapat menerapkannya secara penuh pada 2014.
“Seiring
banyaknya pelaut kita yang bekerja di perusahaan nasional atau internasional
sehingga harus ditingkatkan kualitasnya sesuai standar kompetensi
internasional,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla)
Kemenhub, Leon Muhammad usai seminar nasional Sosialisasi Implementasi STCW
Amandemen Manila 2010, di Hotel Borobudur,
Jakarta, Rabu (30/11).
Memberlakukan
aturan STCW terbaru bukan perkara sederhana. Saat menerapkan STCW 1995 saja butuh
upaya serius demi memperjuangkan sekitar 120 ribu pelaut agar memiliki
kualifikasi Pelaut Berstandar Internasional pada 1998.
Namun sebagai anggota IMO tentunya harus mengikuti aturan yang
diberlakukan merata untuk negara-negara anggotanya. “Harus ikut standar
ketentuan IMO. Maka kami harus siapkan pelaut yang bekerja di luar negeri
sesuai standar IMO tersebut. Ijazah yang dimiliki pelaut-pelaut itu akan kami
perbarui sesuai standar yang diterapkan STCW Amandemen Manila 2010,” tutur Leon
kepada wartawan.
Update yang akan dilakukan diantaranya meliputi peningkatan kompetensi pelaut Merah
Putih. “Pelaut Indonesia harus punya kompetensi, seperti di jurusan mesin yang
harus memiliki engine resource management.
Sesuai evaluasi IMO perlu ada penyesuaian standar internasional dari evaluasi
kasus-kasus kecelakaan (untuk semua anggota) bukan di Indonesia saja,” ucap
Dirjen Hubla.
Amandeman Manila 2010 ini mulai berlaku secara perlahan pada 1 Januari 2012 dan
penerapannya secara efektif dilakukan mulai 1 Januari 2017. “Ini merupakan
langkah sosialisasi penerapan amandemen STCW Manila 2010 untuk menyesuaikan
ijazah pelaut sesuai standar IMO yang pemberlakuan fullnya pada 2017,” ujar
Leon.
Dirjen Hubla Kemenhub itu berharap, pada tahun tersebut
seluruh pelaut Indonesia betul-betul dapat sesuai dengan kriteria amandemen
STCW Manila 2010. “Mulai Januari 2012 akan dimulai diklat-diklat untuk pelaut
itu sesuai silabus IMO. Mudah-mudahan sesuai target kami pada 2017 terpenuhi.
Jika tidak kita tidak masuk Whitelist IMO,” katanya.
Komentar
Posting Komentar